SEMARANG - Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, terdapat Bidan yang terindikasi melakukan Malpraktik dimana ia menangani pasien diluar tupoksi Jobdisnya. Senin, ( 25/09/2021).
Bidan yang berinisial TK (37) yang notabenenya hanya sebagai bidan di Desa Lembu yang sudah mengabdi dan bertugas selama (15) thn sempat mendapat teguran dari pemerintah Desa dan masyarakat terkait kepengurusan Kartu Kesehatan yang sempat ditahan pihak Bidan tersebut.
Bahkan sempat di adakan mediasi antara pemerintah Desa Lembu, Kecamatan Bancak, pihak Puskesmas Bancak, Warga dan Bidan dengan kaitan kinerjanya.
Bidan TK (37) diduga berani menangani pasien yang bukan merupakan kewenangan Bidan dengan kata lain ia pun melakukan praktik penanganan layaknya Dokter Umum, padahal ijin prakteknya hanya sebagai Bidan Kesehatan Kandungan dan Anak.
Menurut data yang dihumpun awak Media bersama Tim, Bidan tersebut tidak menggunakan fasilitas yang telah di sediakan oleh pemerintah Desa, diantaranya Postu (Pos Pembantu) yang selalu tertutup dan tidak di fungsikan hingga sampe sekarang rusak dan terbengkalai, jurtru masyarakat/ pasien yang akan berobat di arahkan ke rumah kumuh dan pengap yang dulunya Rumah Dinas Guru yang sekarang sudah tidak layak untuk perawatan para pasien. Dalam pelayanan baik di jam kerja maupun tidak waktu jam kerja.
Ironisnya dalam praktiknya Bidan tersebut meminta uang jasa Rp.70.000 - Rp.90.000 kepada setiap pasien dan berani melakukan tindakan medis salah satunya suntikan untuk pasien diluar pasien Kandungan dan Anak.
Ditempat terpisah, Kepala puskemas mengatakan, yang mana Bidan tersebut telah mendapatkan perintah/ ijin tertulis dari Pimpinan Puskesmas, mengingat jangkauan dari Puskesmas ke Desa Lembu sangat jauh, " Paparnya.
"Namun ketika dimintai menunjukkan mengenai Surat ijin tersebut Kepala Puskesmas tidak memperlihatkan hingga berita ini di tayangkan".
Dari Wilayah Kabupaten yang berbeda, dusun Ngelu, desa Jatilawang, kecamatan Wonosamudro, kabupaten Boyolali, dari beberapa keterangan warga, bahwa Bidan TK (37) yang mana Bidan tersebut bertugas di Desa Lembu Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Bidan Juga melakukan Malpraktik/ tindakan Medis dengan pungutan Biaya yang beragam mulai dari Rp.80.000, - Rp.100.000, - sesuai Obat dan Suntikan.
Dalam Undang-Undang Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) terbaru, tenaga kebidanan adalah salah satu jenis tenaga kesehatan. Jenis tenaga kesehatan di kelompok tenaga kebidanan ini adalah bidan. Pasal 11 ayat (1) dan (5) UU Tenaga Kesehatan.
Sebagai salah satu tenaga kesehatan, bidan dalam menjalankan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya lihat Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan). Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan, yang dimaksud dengan “kewenangan berdasarkan kompetensi” adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya, antara lain untuk bidan adalah ia memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
“Jelas jelas ini sudah melanggar Undang Undang tenaga kesehatan pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan, dan di kenakan sangsi administratif. Ketentuan sangsi ini di atur dalam pasal 82 ayat (1) UU kesehatan".
Kami meminta Dinas Kesehatan, untuk menindak lanjuti dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut serta masyarakat Dasa Lembu meminta Bidan segera di sangsi sesuai Per Undang-Undang.
Jurnalis : JIS Agung w/Tim